Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Adiksi Warga

Sanksi Perokok Mesti Lebih Tegas

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo dalam diskusi publik Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bertajuk “Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta didesak lebih tegas mengawasi dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar merokok di tempat umum.

"Ini upaya Pemprov harus tegas terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," kata Ketua Forum Warga Kota Indonesia, Ary Subagyo Wibowo. Dia mengatakan ini dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok di Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengemukakan banyak laporan dan pengaduan. Ini jelas-jelas sebagai pengunjung di pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta, banyak laporan yang terpapar asap rokok. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu melakukan kerja sama dalam penegakan kawasan dilarang merokok demi udara Jakarta yang lebih bersih. Apalagi, saat ini Jakarta sedang bertranformasi mewujudkan diri kota global.

"Kami ucapkan terima kasih juga untuk Satpol PP dan pihak lain untuk menyuarakan bagaimana Jakarta ke depan agar lebih baik. Sehingga kita bisa bekerja sama dalam penegakan perda larangan merokok, " ujar Ary.

Pembicara lain, Ancha Normansyah, menambahkan, Pemprov Jakarta bersama pemangku kepentingan terkait (stakeholders) perlu meningkatkan pemantauan kawasan dilarang merokok, khususnya di pusat perbelanjaan (mal).

Hal ini mengingat mal merupakan tempat umum yang banyak dikunjungi oleh warga Jakarta dan sekitar. Mereka mulai dari kalangan anak-anak hingga lanjut usia, laki-laki dan perempuan, untuk berbelanja keperluan sehari-hari.

Dia sudah melakukan pemantauan di mal di lima lokasi di wilayah Jakarta. "Ada sembilan dari sepuluh mal kondisi berasap," katanya.

Bahkan, berdasarkan pengamatan ditemukan puntung rokok di dalam gedung mal. "Sedangkan tempat khusus merokok di dalam gedung tidak ditemukan," kata Ancha.

Menurut Ancha, dengan tidak adanya tempat khusus merokok yang resmi di dalam gedung mal, membuat pengunjung bebas merokok di dalam gedung ataupun di area pintu masuk dan keluar, tanpa adanya penegakan aturan yang tegas.

"Apalagi, penjualan rokok elektronik juga semakin terlihat di tempat umum seperti mal," katanya. Karena itu, Ancha meminta Pemprov Jakarta meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan di mal. Ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan dilarang merokok. Lalu, adanya sikap konsisten kepada pengelola mal yang melanggar regulasi.

Selain itu, Ancha menekankan pentingnya melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kawasan dilarang merokok. Perlu bekerja sama dengan organisasi kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bebas rokok.

Begitupun dengan warga juga harus ada kepatuhan dan kesadaran berpartisipasi dalam kampanye dan saling mengedukasi lingkungan terkait bahaya merokok. Lalu juga perlu keberanian dalam melaporkan pelanggaran kawasan dilarang merokok jika ditemukan di mal, benar-benar ditindak.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top