Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan

Sanksi Larangan Kantong Plastik hanya untuk Pengelola Tempat Belanja

Foto : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemberian sanksi larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai hanya kepada pengelola tempat belanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Kamis (9/7).

Pemberian sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum tersebut, yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Sanksi administratif bagi pelanggar larangan kantong plastik belum menyasar konsumen atau pembeli.

Andono menjelaskan, kebijakan tersebut untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Residu yang tidak bisa didaur ulang dari kantong plastik menimbulkan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top