Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan

Sanksi Larangan Kantong Plastik hanya untuk Pengelola Tempat Belanja

Foto : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," kata Andono.

Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks bahwa petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri.

Beberapa pesan berita bohong yang beredar di antaranya :

"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mall ada kontrol dari pemda. HATI2!"

Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh."


Pesan tersebut beredar sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp (WA) dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," kata Andono. Ant/P-5

 


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top