Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Desa Antikorupsi -- Rakyat Tak Boleh Takut Mengawasi Kades

Sangat Besar Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Foto : ANTARA/Hery Sidik

Desa Antikorupsi -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara simbolis menyerahkan piagam kepada Kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Wahyudi Anggoro Hadi, saat peluncuran program Desa Antikorupsi di desa tersebut, Rabu (1/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat. Maka, dapat dibayangkan ketika kepala desa merangkap tokoh, ketua suku, dan ketua adat. Rakyat jelas takut mengawasi.

JAKARTA - Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa sangat besar. Hal itu diketahui dengan adanya ribuan laporan penyimpangan dari masayarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di bantul, Rabu (1/12).

Dia megnatakan ini saat peluncuran "Desa Antikorupsi" di Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ribaun laporan tersebut akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat kepadaKPK. Ada ribuan laporan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kepala desa bukan pejabat Negara. Mereka juga bukan penyelenggara Negara, sehingga bukan kewenangan KPK untuk menindak.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT supaya laporan-laporan bisa ditindaklanjuti, paling tidak dilakukan klarifikasi. Jangan-jangan hanya calon kepala desa yang kalah, kemudian melaporkan. Atau masyarakat yang kecewa terhadap layanan desa," katanya.

Namun, apabila laporan penyimpangan keuangan oleh kepala desa ada hubungan dengan penyelenggara negara, pejabat Negara, atau aparat penegak hukum, KPKdapat menindak.
Alex lalu bercerita, beberapa bulan lalu, ketika KPK melakukan OTTbupati di Jawa Timur, ada 20 calon pelaksana tugas (Plt)) kades ditindak. Sebab untuk menjadi Plt kades saja mereka bersedia menyetor uang. Pasti harapannya, kalau nanti ditunjuk Plt, ada sesuatu yang bisa diambil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top