Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Desa Antikorupsi -- Rakyat Tak Boleh Takut Mengawasi Kades

Sangat Besar Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Foto : ANTARA/Hery Sidik

Desa Antikorupsi -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara simbolis menyerahkan piagam kepada Kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Wahyudi Anggoro Hadi, saat peluncuran program Desa Antikorupsi di desa tersebut, Rabu (1/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Masih Untung

Alexander mengatakan, sekarang rata-rata desa mengelola dana sebesar 1,6 miliar rupiah. Apabila masa jabatan enam tahun, potensi dana desa sekitar 9,6 miliar rupiah. Jadi, katakan, kalau bisa mengambil 10 persen saja sudah 900 juta rupiah. Mereka masih untung dibanding pengeluaran ketika maju kepala desa, misalnya habis, 500 juta rupiah.

"Dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat, sehingga dapat dibayangkan yang terjadi ketika kepala desa merangkap tokoh, ketua suku, dan ketua adat. Rakyat jelas takut mengawasi," katanya.

Maka, menurut Alex, perlu dilihat apakah desa mampu mengelola dana bila dikucurkan secara tunai. Bila tidak mampu, dapat membentuk program yang dibiayai dana desa yang dilaksanakan pemda. Meski ini juga tidak ada jaminan, tidak akan ada penyimpangan. Namun, paling tidak dengan adanya program akan jelas wujud, fisik, dan seterusnya. "Ini yang perlu dipikirkan ke depan," katanya.

Sementara itu, terkait Program Desa Antikorupsi Panggungharjo, bertujuan mencegah berbagai bentuk korupsi dan penyimpangan anggaran tingkat desa atau kelurahan. "Semoga Program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi," kata Alexander.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top