Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sang Alang Ikut Soroti RUU Permusikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Musisi sekaligus penyanyi Sang Alang berharap RUU Permusikan yang saat ini sedang diajukan oleh DPR dibatalkan. Sebab menurutnya, isi RUU itu sama sekali tak berpihak kepada musisi. "Justru membelenggu kebebasan musisi untuk berekspresi," ujarnya, baru-baru ini, di Jakarta.

Sang Alang menganggap, banyak pasal dari RUU Permusikan itu yang justru bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang bebas berekspresi sepanjang tak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. "Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya Tanya sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala," papar Alang.

Sang Alang pun mencontohkan, jika dirinya mengikuti RUU Permusikan, maka harus memiliki empat sertifikat. "Satu sertifikat sebagai Pencipta, sebagai Penyanyi. Kemudian sebagai penata musik, dan juga sebagai distributor. Ini jelas kan membingungkan," jelasnya.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Sang Alang, yang sudah bermusik sejak tahun 1990an ini, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat. "Artinya harus ada lembaga yag mengurusnya. Nah, pengujinya siapa. Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji," tambahnya.

Sementara itu, Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum dari Sang Alang mengatakan, RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar dan sumber hukum atau UU di Indonesia.

"Saya baca dan telaah lagi, ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 28C," kata Pitra. Padahal, seharusnya setiap UU yang dibuat tak boleh bertentangan dengan semangat UUD 45.

Ia lantas memberi pasal dari RUU permusikan yang bertentangan, misalnya pasal 32 yang berbunyi 'Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi'. Ini bertentangan dengan UUD pasal 28 C yang berbunyi 'Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan ummat manusia'.

Sang Alang pun menambahkan, persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tak perlu lagi. "Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta, ada juga UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan," tutur Sang Alang. yzd/S-1

Komentar

Komentar
()

Top