Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sang Alang Ikut Soroti RUU Permusikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Saya baca dan telaah lagi, ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 28C," kata Pitra. Padahal, seharusnya setiap UU yang dibuat tak boleh bertentangan dengan semangat UUD 45.

Ia lantas memberi pasal dari RUU permusikan yang bertentangan, misalnya pasal 32 yang berbunyi 'Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi'. Ini bertentangan dengan UUD pasal 28 C yang berbunyi 'Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan ummat manusia'.

Sang Alang pun menambahkan, persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tak perlu lagi. "Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta, ada juga UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan," tutur Sang Alang. yzd/S-1

Komentar

Komentar
()

Top