Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sakti Tegaskan Kuota Penangkapan Ikan Perlu untuk Cegah Praktik Ilegal

Foto : kkp.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Pada pertemuan FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Kuta, Bali, Senin (8/5), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota amat penting untuk mencegah praktik ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU fishing).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota amat penting untuk mencegah praktik ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (illegal unreported and unregulated fishing/IUU fishing).

"Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri," kata Menteri Sakti pada pertemuan FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Kuta, Bali, Senin (8/5).

Adapun PSMA adalah ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan yang ditunjuk untuk mencegah hingga memberantas praktik IUU fishing.

Menteri KKP pun mengatakan bahwa potensi populasi perikanan Indonesia mencapai sekitar 12 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, kuota yang per tahun yang diizinkan untuk ditangkap mencapai 80 persen untuk menjaga keberlanjutan ikan di Tanah Air.

Kebijakan itu rencananya diterapkan dalam dua hingga tiga bulan, menunggu peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri KKP rampung. Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top