Saksi Dikonfirmasi Pemotongan Anggaran
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri
JAKARTA - Mantan Bupati Bogor, Nurhayanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi untuk tersangka Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY). Dari Nurhayanti, penyidik mengkonfirmasi soal pemotongan uang anggaran pada setiap satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Rachmat merupakan tersangkadalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY untuk di lakukan pemotongan anggaran pada setiap satuan kerja pada Pemkab Bogor yang nantinya dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RY," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (14/7).
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Bupati Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 lalu. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 8.931.326.223 rupiah.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya