Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasar Modal

Saham Emiten Langgar Aturan ‘Free Float’ Disuspensi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham," ujar Kautsar.

Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan itu adalah jumlah saham free float paling sedikit lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan Jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top