Sah! Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Resmi Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe
Foto : Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Otorita IKN sendiri merupakan pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.
Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga :
Pemindahan IKN Dinilai Bangun Peradaban Baru
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya