Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Birokrasi DKI l Kalau Mengganti Harus Lelang Terbuka

Saefullah Jadi Sekda Lagi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Meski demikian, lanjut Chaidir, jabatan sekda kedua yang diamanatkan ke Saefullah ini tidak mesti sampai lima tahun ke depan. Saefullah sendiri menjabat sebagai sekda DKI sejak 17 Juli 2014.

"Tergantung Pak Gubernur nanti. Tidak terkunci lima tahun. Sesuai aturan, jabatan tersebut memang menurut UU ASN, Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117, bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Semua sudah penuhi syarat," jelasnya.

Urus Reklamasi

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, menganggap perpanjangan Saefullah sebagai Sekda DKI Jakarta itu wajar dilakukan. Sebab, katanya, Anies Baswedan harus melakukan lelang jabatan secara terbuka yang bersifat nasional jika mau mengganti Sekda DKI Jakarta.

"Dari awal, saya sudah analisis bakal diperpanjang walaupun ada suara-suara di DPRD minta Sekda diganti. Sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, jabatan sekda itu eselon 1b, atau pejabat tinggi madya. Dan yang berhak mengangkat serta memberhentikan sekda itu adalah wewenang Presiden. Juga, pengisian jabatan sekda dilakukan secara terbuka yang bersifat nasional," kata Amir.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top