Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Birokrasi DKI l Kalau Mengganti Harus Lelang Terbuka

Saefullah Jadi Sekda Lagi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemilihan Saefullah untuk melanjutkan jabatan sekda sangat berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depan. Salah satunya adalah untuk mengamankan proyek reklamasi

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan jabatan sekretaris daerah (sekda) pemerintah provinsi DKI Jakarta masih dipegang oleh Saefullah. Hal ini dipastikan setelah turunnya surat rekomendasi menteri dalam negeri terkait perpanjangan jabatan sekda.

"Bukan pensiun, masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali. Surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengusulkan kembali Saefullah sebagai Sekda DKI karena memiliki kinerja yang baik. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117, jabatan Sekda hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja.

"Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya. Kompetensi masih dapat didayagunakan untuk waktu ke depannya sebagai jabatan sekda. Dan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) masih mendayagunakan dalam tugasnya, sebagai sekda," kata Chaidir.

Meski demikian, lanjut Chaidir, jabatan sekda kedua yang diamanatkan ke Saefullah ini tidak mesti sampai lima tahun ke depan. Saefullah sendiri menjabat sebagai sekda DKI sejak 17 Juli 2014.

"Tergantung Pak Gubernur nanti. Tidak terkunci lima tahun. Sesuai aturan, jabatan tersebut memang menurut UU ASN, Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117, bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Semua sudah penuhi syarat," jelasnya.

Urus Reklamasi

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, menganggap perpanjangan Saefullah sebagai Sekda DKI Jakarta itu wajar dilakukan. Sebab, katanya, Anies Baswedan harus melakukan lelang jabatan secara terbuka yang bersifat nasional jika mau mengganti Sekda DKI Jakarta.

"Dari awal, saya sudah analisis bakal diperpanjang walaupun ada suara-suara di DPRD minta Sekda diganti. Sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, jabatan sekda itu eselon 1b, atau pejabat tinggi madya. Dan yang berhak mengangkat serta memberhentikan sekda itu adalah wewenang Presiden. Juga, pengisian jabatan sekda dilakukan secara terbuka yang bersifat nasional," kata Amir.

"Sepanjang pengamatan saya, langkah itu ditempuh sejak akhir Juni. Dan persetujuan Mendagri itu turun tanggal 10 Juli kemarin. Masalahnya sekarang adalah, suara dewan yang minta sekda diganti. Anies harus bisa menjelaskan ke publik, termasuk ke anggota dewan kenapa Saefullah diangkat kembali menjadi sekda," ucapnya.

Dia menduga pemilihan Saefullah untuk melanjutkan jabatan sekda sangat berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depannya. Salah satunya adalah untuk mengamankan proyek reklamasi, khususnya di Pulau C dan D yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016.

"Salah satu argumentasinya kenapa Saefullah dipertahankan adalah masalah reklamasi. Karena semua dokumen reklamasi, khususnya Pulau D, itu mulai tahun 1997 sampai sekarang ada dalam lingkungan sekda dan pembantunya. Ada masalah lama yang harus tetap dipatuhi Gubernur," tegasnya. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top