Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disetujui Jadi UU

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Pengesahan RUU TPNW -- Anggota Komisi I DPR RI Sugiono saat menyerahkan laporan terkait RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai koordinator kelompok kerja pelucutan senjata gerakan Non-Blok dan Ketua ASEAN 2023, lanjut dia, pengesahan RUU TPNW juga dapat dimanfaatkan pemerintah Indonesia sebagai alat untuk mengimbau negara-negara lain agar menjadi bagian dari traktat pelarangan senjata nuklir sebagai bentuk komitmen kecintaan lingkungan global yang damai dan stabil.

Selain itu, akan memperluas terciptanya kawasan bebas senjata nuklir dan peluang guna mempromosikan kepentingan politik luar negeri Indonesia.

"Terutama terkait dengan komitmen terhadap implementasi yang seimbang antara agenda pelucutan senjata nuklir nonproliferasi dan hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai," kata Sugiono.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Indonesia dapat mewujudkan kontribusi terhadap infrastruktur internasional yang komprehensif, holistik, dan mengikat secara hukum terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir dengan disetujuinya RUU TPNW.

Baca Juga :
TPPO Berkedok Magang

"Pengesahan Rancangan Undang-Undang TPNW dapat memberikan landasan dan posisi Indonesia di dunia yang lebih kuat untuk memajukan kepentingan politik luar negeri, khususnya dalam hal pelucutan senjata nuklir, dan hak pengembangan serta pemanfaatan energi teknologi nuklir untuk tujuan damai," kata Yasonna menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top