Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU TPKS Jadi Payung Hukum Komprehensif Demi Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan payung hukum yang akan memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.

"Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi sebuah tonggak baru payung hukum yang dapat memberi kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan atas korban serta melaksanakan penegakan hukum," kata dia dalam media talk daring bertajuk "RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/4).

Dia mengatakan RUU ini menjabarkan mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual.

RUU ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual.

RUU juga mengatur mengenai sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top