Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Pendidik

RUU Sisdiknas Tak Hilangkan Tunjangan Guru

Foto : Antaranews

Direktur Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Iwan Syahril

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Iwan menuturkan, skema pendapatan untuk guru berstatus ASN diatur dalam UU ASN. Jadi untuk guru berstatus ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan dalam pengaturan UU ASN.

Dia menambahkan, untuk guru non-ASN, tambahan penghasilan diberikan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun, dan yang belum, yang 1,6 itu bisa segera untuk mendapatkan peningkatan penghasilan," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, dalam Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI ternyata pasal tentang TPG Guru dihilangkan. Padahal, dalam draft bulan sebelumnya tercantum jelas atau eksplisit. "Ini dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal."


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top