Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

RUU PPSK Dinilai Belum Urgen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021 sebenarnya tidak urgen untuk saat ini.

"Pada dasarnya RUU PPSK tidak urgen untuk saat ini," kata Anis Byarwati dalam rilis di Jakarta, Sabtu (20/3).

RUU ini akan mengatur halhal yang komprehensif terkait reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan. Aturan tersebut akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anis berpandangan RUU PPSK tidak urgen karena kontennya dinilai lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral. Dia berpendapat dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi rupiah.

Anis mengingatkan bahwa kerentanan depresiasi rupiah bakal meningkat karena masih tingginya porsi kepemilikan aset asing di dalam negeri baik dari pasar saham (sekitar 45 persen) maupun pasar obligasi (sekitar 30 persen). "Jadi, tolong jangan gegabah soal RUU ini," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top