RUU Perpajakan Sepakat Dibawa ke Paripurna
"DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang di dalamnya telah menyepakati pajak karbon," ucap Said dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, Kamis (30/9).
Dengan demikian DPR dan pemerintah sepakat memberikan waktu bagi para pengusaha dan industri atas pemberlakuan pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pembahasan Lama
Terkait penyusunan RUU tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan 10 putaran Focus Group Discussion (FGD).
RUU tersebut terus disusun di tengah pandemi Covid-19 sebagai upaya memanfaatkan momentum karena saat ini pemerintah banyak menggunakan pajak untuk insentif bagi pelaku usaha.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya