Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Dibahas

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR didesak untuk segera memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini diperlukan agar regulasi ini dapat disahkan menjadi UU. Akselerasi proses ini tentunya tetap harus memastikan prinsip keterbukaan dan partisipasi di dalamnya.

"Terjadinya rangkaian insiden kebocoran data pribadi dalam beberapa waktu belakang, yang tidak disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai, menunjukkan kebutuhan segera hadirnya UU ini," kata Alia Yofira, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (2/2).

Oleh karenanya, kata Alia, pada masa sidang III ini, diperlukan komitmen penuh dari DPR, khususnya Komisi I untuk secara simultan melakukan pembahasan RUU PDP ini. Seperti diketahui,DPR telah menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2020-2021 pada Senin (11/1).

Pembukaan masa sidang ini juga sekaligus menandai dilanjutkannya kembali proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadiyang sudah mulai dibahas pada 2020 lalu.

"Mengingat mendesaknya kebutuhan instrumen legislasi yang kuat dan komprehensif dalam pelindungan data pribadi, kami menekankan kepada DPR dan pemerintah, untuk segera memulai proses pembahasan RUU PDP ini," kata Alia.

Materi Penting

Alia menambahkan dalam pembahasan RUU PDP ini dari segi substansi, beberapa materi penting perlu dikaji mendalam. Ini untuk memastikan terciptanya legislasi pelindungan data pribadi yang komprehensif.

Isu-isu krusial seperti klasifikasi data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, hak-hak subjek data, dan bentuk pengecualiannya, harus sesuai dengan prinsip pelindungan HAM. Selain itu, tambah dia, beberapa hal kunci seperti tanggung jawab pengendali dan pemroses data, keberadaan dari otoritas independen pelindungan data pribadi, serta pengaturan sanksi, juga menjadi materi penting untuk didiskusikan secara mendalam.

"Sedangkan dari segi proses, DPR perlu membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan pandangan dan pendapatnya, dalam setiap proses pembahasannya," ujarnya. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top