Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Pengawasan Obat dan Makan Perlu Dipercepat

Foto : ANTARA/HO-Komisi IX DPR RI

Arsip Foto - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disiarkan di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan, selain untuk memfasilitasi pengawasan, RUU itu juga bisa menjadi pedoman yang jelas bagi industri dalam memproduksi obat, makanan, dan kosmetik yang sesuai dengan standar keamanan di Indonesia. RUU tersebut, dia menambahkan, juga perlu mencakup pengawasan produk impor.

Legislator itu menuturkan, jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.

Dia menilai bahwa RUU itu beririsan dengan undang-undang lain, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, harmonisasi antar-aturan perlu dilakukan, karena tujuannya sama, yakni upaya untuk memberikan perlindungan di bidang kesehatan bagi masyarakat.

Jika pembahasan dilakukan pada periode pemerintahan yang akan datang, katanya, maka butuh waktu yang lama untuk prosesnya, sebab orang-orang yang menjabat di kementerian maupun Komisi IX DPR RI adalah orang baru yang membutuhkan adaptasi.

Dia pun berharap para menteri terkait dapat menunjukkan komitmennya dan berfokus agar hal itu dapat selesai sebelum Oktober 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top