Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU PDP Mesti Segera Dibahas Lagi

Foto : istimewa

Anggota Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP), Wahyudi Djafar

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah dan DPR diminta membahas lagi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar dapat segera disahkan. Legislasi PDP sangat penting untuk menjamin perlindungan warga negara. Demikian anggota Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP), Wahyudi Djafar, di Jakarta, Kamis (17/3)

"DPR dan pemerintah segera mengagendakan kembali proses pembahasan RUU PDP agar dapat disahkan dalam waktu dekat. Namun, harus tetap menjamin partisipasi publik dan menghadirkan kualitas legislasi," kata Wahyudi.

Dia juga minta pemerintah segera aktif berkomunikasi dengan DPR untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP. Terkait pembentukan Otoritas PDP yang mandiri sebagai wujud komitmen menghadirkan legislasi PDP yang kuat dan komprehensif, mesti diperhatikan.

Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Alia Yofira mengatakan, pengaturan sektoral pelindungan data pribadi saat ini telah berdampak pada ketidakpastian hukum. Hal ini berimplikasi pada rendahnya tingkat kepercayaan dalam pelindungan data di Indonesia.

Dia menambahkan, sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, semestinya juga mendorong segera disahkannya RUU PDP. Ini akan menjadi kerangka hukum tata kelola pelindungan data pribadi yang baik. Hal itu termasuk menjadi rujukan pengaturan arus data lintas batas negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top