![RUU Otsus Papua Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/ruu-otsus-papua-disahkan-1607-2021-210715221709.jpg)
RUU Otsus Papua Disahkan
![RUU Otsus Papua Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/ruu-otsus-papua-disahkan-1607-2021-210715221709.jpg)
Foto : Istimewa
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad
Dalam kesempatan itu, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, dan pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua. Kemudian, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari ke depan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya