RUU Masyarakat Adat Diperlukan untuk Jaga Adat Leluhur
Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Sejumlah legislator menemui massa aksi yang menuntut RUU Masyarakat Adat disahkan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10).
DPR RI periode sebelumnya telah menyatakan bahwa tiga RUU, yaitu Perampasan Aset, Masyarakat Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya