RUU Kementerian dan Wantimpres Diparipurnakan
Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto.
Selain itu, ia juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (19/9) besok.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto.
Dikatakannya, dua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada rapat kerja di Badan Legislasi bersama dengan pemerintah, yang berarti RUU tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yakni rapat paripurna.
"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu, ia juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya