Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kreatif I Sinergitas antara Pemerintah, Pemda dan Legislator Sangat Dibutuhkan

RUU Ekraf Harus Segera Diselesaikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sampai saat ini, pengembangan ekonomi kreatif belum mempunyai payung hukum tetap yang menanggunginya. Padahal, kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian tiap tahun meningkat sekitar 100 triliun rupiah.

Jakarta - Komisi X DPR RI menginginkan regulasi terkait kemudahan pembiayaan ekonomi kreatif dapat dipercepat. Hal itu dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha di sektor tersebut serta mengembangkan ekonomi kreatif di Nusantara.

"Saya mengusulkan kepada pemerintah agar dibuat Inpres (Instruksi Presiden) pembiayaan terhadap ekonomi kreatif," kata Ketua Komisi X DPR, Djoko Udjianto, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (26/11).

Menurut Djoko, pemerintah perlu untuk dapat memberikan kemudahan seperti tidak ada agunan atau bunga rendah kepada UMKM ekonomi kreatif. Apalagi, bila pemerintah juga membantu akses penjualannya, maka produk ekonomi kreatif UMKM diyakini akan berkelanjutan dan terjaga kualitasnya.

Dia menilai permasalahan ekonomi kreatif nasional saat ini terletak kepada pembiayaan. Untuk itu, negara diharapkan hadir untuk memberikan solusi terhadap kendalatersebut.

"Pemerintah semestinya ikut mendorong dan jangan terlalu membebankan kepada masalah bunganya saja, baik itu pinjaman dalam bentuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) maupun kredit dengan pembiayaan yang sangat ringan," papar Djoko.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan ekonomi kreatif juga menjadi tumpuan guna menggairahkan aktivitas perekonomian di daerah. Karena itu, penting agar Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif ini perlu segera dirampungkan agar ada payung hukum untuk menumbuhkembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menginginkan adanya sikap keseriusan dan sinergitas dari DPR RI dan Pemerintah untuk bisa merampungkan RUU Ekraf tersebut. Abdul Fikri Faqih mengingatkan RUU Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPR itu, saat ini prosesnya sudah pada pembahasan tahap satu.

Peran Pemda

Anggota Komisi X DPR lainnya, Sri Meliyana mengingatkan agar pemda berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi kreatif karena jajaran pemda merupakan ujung tombak pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Menurut dia, pemerintah pusat tidak bisa berdiri sendiri dan harus benar-benar didukung pemda dalam pengembangan ekonomi kreatif. Politisi Gerindra itu juga mengingatkan setiap daerah memiliki ciri khas yang berbeda-beda.

Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengungkapkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat sekitar 100 triliun rupiah. Tahun lalu, PDB ekonomi kreatif mencapai 1.009 triliun rupiah atau sekitar 6,88 persen terhadap total sekitar USD 1.016 triliun atau sekitar 14.773 rupiah.

Baca Juga :
Teken MoU

Menurut Triawan, ada tiga sektor yang memberikan kontribusi besar dalam industri ekonomi kreatif, yakni fesyen, kuliner, dan craft/ kriya. Saat ini, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) berbasis ekonomi kreatif dengan mudah meraih pasar dengan dukungan e-commerce, seperti Bukalapak.

"Bekraf sendiri mendorong agar para pelaku UMKM ini tidak hanya sebagai UMKM saja, tapi menjadi usahawan baru dengan penghasilan miliaran rupiah demi menyejahterakan ekonomi Indonesia," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top