Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Daerah Kepulauan, Solusi Kesetaraan untuk Daerah Kepulauan dan Pesisir

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono (kiri) dan Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dalam Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis (3/11)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak. RUU tersebut memuat tiga hal pokok, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran. Di dalamnya juga tercantum tujuh sektor yang menjadi pokok pengelolaan di daerah berciri kepulauan. Tujuh sektor itu adalah kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan tinggi, kesehatan, perdagangan antarpulau dan ketenagakerjaan.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berharap RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) lebih leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, (3/11).

Menurut Ali Mazi, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari. Ali Mazi mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat. Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan. Akan tetapi, yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah.

Di sisi lain, jelas Ali, Pemda tidak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini, dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top