RUU ASN Fokus Penyelesaian Pekerja Honorer dan Pemerataan ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas
"Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait dengan reward soal kelas jabatan. Jadi, kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di (daerah) 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya," kata Anas.
Sementara mengenai penyelesaian honorer, Anas mengungkapkan masih dalam tahap pengembangan undang-undang.
"Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap bisa bekerja untuk tahun yang akan datang. Sambil UU ini jalan, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar tahun 2024 semua kementerian/lembaga tetap menganggarkan bagi teman-teman non-ASN yang bekerja," jelas Anas.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya