Rusak saat Proses Sortir, KPU Kudus Musnahkan 15.341 Lembar Surat Suara Pemilu 2024
Foto : antarafoto
Pembakaran surat suara Pemilu 2024 akibat rusak di Kudus, Jateng.
"Jajaran KPU Kabupaten/kota juga diingatkan agar tidak main-main dengan surat suara rusak karena berani menyimpan ancamannya pidana dan langsung dipecat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, maka sesuai peraturan perundang-undangan surat suara rusak dimusnahkan.
Kerusakan yang ditemukan, di antaranya sobek, warna pudar, lubang di bagian tengah, dan kerusakan yang diduga saat pengemasan dari perusahaan percetakannya karena kerusakannya hampir sama.
Baca Juga :
Melipat Surat Suara
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya