![Rumah Tak Layak Huni Dikurangi](https://koran-jakarta.com/images/article/php1627d__resized.jpg)
Rumah Tak Layak Huni Dikurangi
![Rumah Tak Layak Huni Dikurangi](https://koran-jakarta.com/images/article/php1627d__resized.jpg)
Untuk PBRS dari semula 30 juta rupiah menjadi 35 juta rupiah terdiri dari komponen bahan bangunan 30 juta rupiah dan upah kerja 5 juta rupiah.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dalam program ini, pemerintah tak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk membangun rumah secara gotong royong.
Persyaratan Ketat
Sejumlah kriteria penerima BSPS meliputi harus Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan sah dan belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tak layak huni.
Syarat lainnnya, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan lain pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya