Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Perumahan

Rumah Tak Layak Huni Dikurangi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk PBRS dari semula 30 juta rupiah menjadi 35 juta rupiah terdiri dari komponen bahan bangunan 30 juta rupiah dan upah kerja 5 juta rupiah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dalam program ini, pemerintah tak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk membangun rumah secara gotong royong.

Persyaratan Ketat

Sejumlah kriteria penerima BSPS meliputi harus Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan sah dan belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tak layak huni.

Syarat lainnnya, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan lain pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top