Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Perumahan

Rumah Tak Layak Huni Dikurangi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah "bedah rumah". Dalam kurun empat tahun hingga 2018, dari program ini, terealisasi pembangunan 494.169 unit rumah layak huni.

Pada 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau 206.500 unit rumah tak layak huni, melalui dua kegiatan meliputi peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya di APBN 2019 mencapai 4,28 triliun rupiah.

"Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk meningkatkan kualitas program perumahan tersebut, besaran nilai BSPS dinaikkan seiring dengan penerbitan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019. Kenaikan dana BSPS itu ditujukan untuk Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya 15 juta rupiah menjadi 17,5 juta rupiah. Itu terdiri dari komponen bahan bangunan 15 juta rupiah dan upah kerja 2,5 juta rupiah. PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi 35 juta rupiah. Itu terdiri komponen bahan bangunan 30 juta rupiah dan upah kerja 5 juta rupiah.

Untuk PBRS dari semula 30 juta rupiah menjadi 35 juta rupiah terdiri dari komponen bahan bangunan 30 juta rupiah dan upah kerja 5 juta rupiah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dalam program ini, pemerintah tak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk membangun rumah secara gotong royong.

Persyaratan Ketat

Sejumlah kriteria penerima BSPS meliputi harus Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan sah dan belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tak layak huni.

Syarat lainnnya, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan lain pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top