Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Agama, Fachrul Razi

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Penularan Covid-19

Foto : ANTARA/NOVA WAHYUDI
A   A   A   Pengaturan Font

Bisa Anda jelaskan langkah-langkah pencegahan dan penanganan pandemi khususnya dari sektor keagamaan?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. SE tersebut dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Jadi perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penerbitan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan dampaknya. Sekaligus meminimalisasi risiko terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Rumah ibadah harus jadi contoh terbaik pencegahan penularan Covid-19.

Panduan ini mengatur kegiatan inti dan kegiatan sosial di rumah ibadah. Berdasarkan situasi nyata terhadap situasi pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah tersebut. Meski daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan tersebut terdapat penularan Covid-19, maka tempat ibadah yang dimaksud tidak diperkenankan menyelenggarakan ibadah berjamah atau kolektif.

Di lapangan sendiri masih kerap terjadi pengumpulan massa untuk kegiatan keagamaan, bahkan terjadi penularan. Bagaimana tanggapan Anda?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top