Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peningkatan SDM Kesehatan

RSUD Leuwiliang Segera Jadi Rumah Sakit Pendidikan

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

Bangunan RSUD Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

KABUPATEN BOGOR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera menjadi rumah sakit pendidikan untuk mencetak tenaga kesehatan (nakes) yang berkualitas.

Direktur RSUD LeuwiliangKabupaten Bogor, Vitrie Winastri, di Bogor, Selasa (11/7), menjelaskan saat ini rumah sakit tersebut telah mengalami perubahan status dari kelas B non-pendidikan menjadi kelas B pendidikan.

"Kami optimistis tahun ini perizinan RSUD Leuwiliang menjadi rumah sakit pendidikan yang kami tempuh ke Kementerian Kesehatan bisa selesai," kata dia.

Ia mengatakan RSUD Leuwiliang memiliki standar akreditasi dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ASPI). "Artinya, Kabupaten Bogor memiliki RSUD yang dipercaya oleh asosiasi pendidikan untuk menjadi tempat mendidik para calon nakes," kata dia.

Para dokter spesialis di rumah sakit tersebut akan menjadi pendidik atau dosen untuk calon tenaga kesehatan. Dia mengemukakan metode operasional RS itu, di mana setiap satu dokter spesialis membimbing empat hingga lima calon tenaga kesehatan.

RSUD Leuwiliang, kata dia, bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk menjalankan fungsi sebagai tempat pendidikan.

Beberapa perguruan tinggi tersebut yaitu Poltekkes Bandung, Stikes Wijaya Husada Bogor, Prima Husada Bogor, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA), serta SMK Prof. Dr. Moestopo.

"Selanjutnya sedang berproses dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN), IPB University, Poltekkes Tasikmalaya, SMK Cita Teknika, dan Stikes Widya Dharma Husada Tangerang," katanya.

Vitrie menjelaskan bahwa menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan institusi pendidikan ini merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikat izin rumah sakit pendidikan dari Kementerian Kesehatan RI.

Seperti diketahui, rumah sakit pendidikanadalahrumah sakityang mempunyai fungsi sebagai tempatpendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidangpendidikankedokteran dan/atau kedokteran gigi,pendidikanberkelanjutan, danpendidikankesehatan lainnya secara multiprofesi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan, ditegaskan dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain maka rumah sakit pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.

Rumah sakit pendidikan dalam memberikan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, dilaksanakan sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pasien/klien.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top