Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Kesehatan

RSL Bogor Rawat 142 Pasien Covid-19

Foto : ANTARA/Pemkot Bogor
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan ketentuan itu, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona oranye jika ada enam hingga 10 sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir, dikategorikan berada di zonazona kuning jika ada sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir, dan digolongkan berada di zona hijau bila tanpa kasus Covid-19.

Ketentuan mengenai zonasi RT itu berlaku hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top