Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan

RS untuk Periksa Caleg Rekomendasi Kemenkes

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Sabtu (30/6) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, sekaligus menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan dalam Pemilu 2019.

KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon yang dikeluarkan mela3lui Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa penentuan rumah sakit tersebut ialah berdasarkan rekomendasi Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dimana KPU meminta list daftar rumah sakit yang memenuhi persyaratan untuk dapat dijadikan tempat para caleg yang akan mendaftar memeriksakan kesehatannya.

Arief mengaku terkejut ketika daftar rumah sakit tersebut tidak secara menyeluruh mencantumkan rumah sakit yang sudah sering kali dijadikan tempat mengecek kesehatan para caleg. Bahkan banyak caleg yang memprotes KPU, karena rumah sakit tersebut ada yang menganggap terlalu jauh sehingga harus mengeluarkan biaya tinggi untuk akomodasinya. Menurut Arief, sebenarnya surat edaran yang dikeluarkan KPU tersebut berbeda dengan lampiran daftar rumah sakit yang ada.

Dan juga Arief menegaskan, bahwa daftar rumah sakit masih akan terus diperbarui menunggu hasil rekomendasi lebih lanjut dari Kemenkes karena tambah Arief, Kemenkes lah yang mengerti rumah sakit apa yang harus dijadikan rujukan dalam melakukan cek kesehatan para caleg. "Kami masih mengonfirmasi lagi ke Kemenkes dan kita lihat juga secara faktual rumah sakit yang selama ini memang bisa melakukan pemeriksaan untuk para caleg, sehingga kita akan berikan ketentuan rumah sakit mana yang boleh atau tidak," ujar Arief di ruangannya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (1/7).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top