Proses Pencalegan
RS untuk Periksa Caleg Rekomendasi Kemenkes
Foto : istimewa
Pasca disahkannya PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Prov dan Kabupaten Kota, dan dikuarkannya SE nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang pada intinya memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah rumah sakit yang ditunjuk KPU dan jika tidak maka dianggap tidak sah. rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya