Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rp64 Miliar Aset Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, dari Tas Dior hingga Mobil Porsche

Foto : instagram/@donisalmanan

Doni Salmanan dan Arief Muhammad berfoto di depan mobil Porsche miliknya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti aset sitaan dari perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan senilai kurang lebih 64 miliar.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (4/7), menyebutkan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.

Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor. Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.
Laporan tersebut diperlukan, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top