Riza: Pengelola Apartemen Jangan Hanya Cari Keuntungan
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). Polres Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sembilan orang anak di bawah umur di salah satu apartemen
Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan aparat untuk bersinergi dan berkolaborasi mengajak semua pihak untuk bersama sama mengatasi masalah ini.
"Kami mendorong pemberdayaan masyarakat untuk terlibat semua masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Daerah, khususnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan, jika penyewaan kamar apartemen bisa dilakukan secara harian akan rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjadikannya penampungan, penyelenggaraan ataupun lokalisasi.
"Kami ingin mengetuk pemda melakukan pengawasan itu. Dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen," kata Ai saat pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4).
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya