Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak Kasus Meikarta

Ridwan Kamil Diizinkan Tunjuk Plh Sekdaprov

Foto : Koran Jakarta/Teguh Raharjo

Beri Penjelasan - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (tengah) didampingi Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, dan sejumlah asisten gubernur, di Gedung Sate Bandung, Selasa (30/7) memberikan penjelasan terkait penetapan Sekda Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap Meikarta oleh KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengizinkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jabar. Ini dilakukan setelah sebelumnya Sekdaprov Jabar, Iwa Karniwa ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap Meikarta.

"Semalam, Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) minta izin untuk mem-Plh-kan Sekda Jabar agar tidak terganggu kegiatan Sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur, dan agar Sekda Iwa untuk berkonsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada," kata Mendagri, di Jakarta, Selasa (30/7).

Izin ini diberikan karena pemilihan Plh Sekdaprov Jabar merupakan kewenangan dari Gubernur Jabar. Plh ini, lanjut Tjahjo, akan bertugas hingga persoalan hukum Iwa Karniwa selesai.

"Saya mengizinkan. Silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk Plh-nya siapa stafnya (staf Iwa) yang di eselon II yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di Pemprov Jabar," ujar Mendagri.

Tunggu Putusan

Tjahjo menegaskan untuk penggantian Iwa sebagai Sekdaprov Jabar, tetap akan menanti putusan hukum tetap (inkrah). "Aturannya sama dengan kepala daerah (yang mengalami kasus serupa, Red). Maka kita ikuti," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Sekdaprov Jabar, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (29/7), dalam pengembangan kasus suap perizinan Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar 900 juta rupiah terkait dengan pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemerintahan tidak terganggu dengan penetapan Iwa sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta. "Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jabar punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan.

Menurut dia, untuk sementara waktu pekerjaan administratif yang menjadi kewajiban Iwa sebagai Sekda dapat didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Daud Ahmad. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri.ags/tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top