Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ribuan PNS Tiongkok Dihukum Atas Pelanggaran Penghematan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Sebanyak 8.873 pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di Tiongkok dilaporkan Global Times pada Rabu (24/10) telah dihukum atas pelanggaran delapan pasal tentang penghematan, termasuk gratifikasi dan korupsi, selama September 2018.

"Telah terjadi 6.451 kasus pelanggaran di seluruh pelosok negara," demikian pernyataan lembaga antikorupsi Komisi Pusat Inspeksi Kedisiplinan Tiongkok (CCDI).

Menurut CCDI, dari total kasus-kasus pelanggaran itu, sebanyak 1.508 kasus terkait pemberian bantuan di luar kewenangan, 1.225 kasus penerimaan suap dalam bentuk uang dan barang, 954 kasus penggunaan mobil dinas di luar ketentuan, 834 kasus penggunaan dana masyarakat untuk makan-makan pejabat dan PNS, dan 601 kasus menyangkut penyelenggaraan upacara mewah untuk pernikahan dan kematian. CCDI juga menambahkan bahwa kasus pelanggaran lainnya termasuk menggunakan dana masyarakat untuk biaya perjalanan dan membangun kantor yang tidak prosedural.

Pada 2012, Partai Komunis Tiongkok mengeluarkan 8 pasal agar pejabat dan PNS di Tiongkok terhindar dari tindak kejahatan menghamburkan uang. Sejak awal tahun ini, tercatat 60.690 tersangka 42.871 kasus telah dikenai hukuman mulai dari yang ringan hingga berat. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top