Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Energi - Penggunaan Pembangkit Listrik Batubara Kian Meningkat

RI Tertinggal dari Kesepakatan Global

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masalah perubahan iklim ini telah menjadi komitmen utama lembaga keuangan multilateral dan bank internasional terkait pembiayaan ekonomi dan investasi internasional. Pada 2025 adalah akhir dari pembiayaan energi fosil oleh perbankan dan pada 2030 akhir dari pembiayaan energi fosil oleh seluruh institusi keuangan internasional.

Dijelaskan Daeng, Presiden Indonesia telah membuat janji dalam forum Perjanjian Conference of the Parties (COP) 21 Paris. COP adalah perjanjian di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diselenggarakan pada 30 November hingga 12 Desember 2015 di Paris-Prancis.

Selanjutnya, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris ke dalam dokumen legal penyelenggaran pemerintahan pada tahun 2016 dan berkomitmen untuk melakukan penurunan emisi sebelum 2030. Komitmen penurunan emisi Indonesia dalam Persetujuan Paris adalah sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan dari pihak eksternal seperti organisasi internasional maupun dari negara anggota UNFCCC lain.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pada 19 Oktober 2016. Dengan demikian, perjanjian ini telah bersifat mengikat atau legally binding.

Baca Juga :
Terapkan Akuaponik

Terus didorong
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top