![RI Miliki Payung Hukum Penerapan E-Government](https://koran-jakarta.com/images/article/php3qszxj_resized.jpg)
RI Miliki Payung Hukum Penerapan "E-Government"
![RI Miliki Payung Hukum Penerapan E-Government](https://koran-jakarta.com/images/article/php3qszxj_resized.jpg)
Edy mengatakan, Perpres SPBE merupakan landasan kebijakan pelaksanaan SPBE yang terang, terpadu, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Tidak Terintegrasi
Ia menambahkan, penerapan SPBE sebenarnya bukan hal baru karena sudah mulai diterapkan sejak lahirnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e- Government. Hanya saja selama ini pembangunannya bersifat sektoral sehingga menyebabkan pemborosan anggaran akibat terbangunnya silo-silo sistem yang tidak terintegrasi. Tiap kementerian/ lembaga membangun aplikasinya sendiri-sendiri sehingga anggaran TIK bertambah setiap tahun tapi utilitasnya hanya mencapai 35 persen.
"Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola terpadu dalam penyelenggaraan SPBE di internal instansi pemerintah dan juga antarinstansi pemerintah. Penerapan dan penetapan infrastruktur SPBE, perencanaan sampai penganggaran SPBE harus saling terpadu," ungkap Edy. YK/E-3
Komentar
()Muat lainnya