Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Pemerintahan

RI Miliki Payung Hukum Penerapan "E-Government"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Penantian panjang penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) yang dilakukan sejak 2016 telah berakhir. Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres itu dengan Nomor 95 tahun 2018 pada 2 Oktober 2018.

Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tengku Edy Syahputra, mengatakan dengan ditekennya Perpres tersebut, kini Indonesia memiliki payung hukum penerapan e-government.

"SPBE dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efisien dan efektif yang berorientasi pada pelayanan berkualitas guna mewujudkan Nawacita," ungkap dia, saat sosialisasi Perpres tersebut, di Yogyakarta, Jumat (23/11).

Sosialisasi tersebut dihadiri 19 kementerian/lembaga di tingkat pusat, 17 pemerintah provinsi, 87 pemerintah kabupaten, dan 30 pemerintah kota.

Sosialisasi dikemas dalam format diskusi panel yang terbagi dalam tiga sesi dengan tiga tema yang berbeda. Narasumber yang dihadirkan merupakan pakar dari kementerian/ lembaga yang ikut dalam tim perumus Perpres tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top