Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Strategis

RI Menangi Gugatan Iklan Sawit di Prancis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Indonesia memenangi gugatan atas iklan minyak kelapa sawit di Lyon, Prancis. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari keputusan resmi komisi etika periklanan Prancis (Jury de Deontologie Publicitaire/ JDP) pada 15 Juni 2018. Dengan demikian, iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Lyon sudah dipastikan tidaklah melanggar aturan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan Pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar.
"Dengan kemenangan ini, Pemerintah berhasil mempertahankan citra minyak sawit Indonesia sebagai produk yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/6).

Akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan informasi L'huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique atau Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. Iklan minyak kelapa sawit itu diadukan ke JDP. Pelapor mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Kasus bergulir mencapai puncaknya pada sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.

Kesimpulan dari keputusan JDP adalah pertama, secara garis besar JDP mengakui data dan dokumen yang disampaikan oleh ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia. Hal ini mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan.

Kedua, aduan Pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top