Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konferensi Antikorupsi PBB

RI Kesulitan Rampas Aset Koruptor di Luar Negeri

Foto : istimewa

Pandangan Indonesia - Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan pidatonya pada sesi debat umum Conference of State Parties (COSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke-7 di Markas PBB Wina, Austria, Selasa waktu setempat (7/11). Yasonna berharap kerja sama dalam upaya menarik harta koruptor lebih dijalin sehingga harta koruptor bisa dikuasai negara

A   A   A   Pengaturan Font

Wina - Sudah saatnya negara-negara saling terbuka untuk mengungkapkan tantangan- tantangan yang dihadapi dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Selama ini negara-negara korban seperti Indonesia mengalami kesulitan dalam upaya perampasan aset karena sikap kaku dan kurang kooperatif negaranegara yang dimintakan bantuan dalam kerja sama pelacakan dan pengembalian terpidana tipikor dan aset-asetnya. Sikap Indonesia tersebut dikemukakan dalam pernyataan nasional (national statement) Menkumham Yasonna H. Laoly pada sesi debat umum Conference of State Parties (COSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke-7 di Markas PBB Wina, Austria, Selasa waktu setempat (7/11).

Kritik membangun tersebut khususnya disampaikan kepada yurisdiksi yang cenderung masih menggunakan pendekatan yang kaku di mana perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam kerja sama internasional. "Seharusnya perbedaan sistem hukum tidak menjadi kendala bahkan pendekatan yang perlu diambil adalah menjembatani perbedaan sistem hukum tersebut demi keberhasilan kerja sama internasional sejalan dengan semangat UNCAC itu sendiri", ungkap Yasonna.

Namun di sisi lain, Laoly juga menghargai dan mengakui negara-negara pihak yang telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia, khususnya terhadap yurisdiksi yang telah melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi atas permintaan Indonesia.Pada kesempatan terpisah, Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menjelaskan bahwa COSP penting bagi Indonesia salah satunya karena agenda Pertemuan juga membahas review implementasi Konvensi PBB Anti-Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC).

"Proses review merupakan mekanisme untuk meninjau sejauh mana negara pihak telah mengimplementasikan UNCAC serta memberikan rekomendasi bagi negara dimaksud terkait optimalisasi implementasi konvensi tersebut. Saat ini Indonesia sedang menjalani proses review putaran kedua", ujar Dubes Djumala.

Dubes Djumala juga menerangkan bahwa dari review terhadap Indonesia pada putaran pertama tahun 2010, rekomendasi yang diperoleh telah dilaksanakan, antara lain dalam bentuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU KUHAP, RUU Tipikor, RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dan RUU Ekstradisi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top