RI Hapus Bea Masuk Kurma dari Palestina
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Dengan demikian, masyarakat Indonesia sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pengenaan tarif nol persen ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah RI mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina. "Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina, terutama karena kedua produk tersebut merupakan produk ekspor utama Palestina ke Indonesia," ungkapnya di Jakarta, Jumat (1/3).
Enggar mengatakan ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina.
Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
Langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai 3,5 juta dollar AS, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar 2,8 juta dollar AS atau naik 34 persen dibanding 2017 (yoy) dan impor sebesar 727 ribu dollar AS atau naik 113 persen (yoy).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya