Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RI dan ILO Dukung Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan

Foto : ANTARA/HO

Tangkapan layar - Diskusi daring dengan tema Dialog Sektoral: Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan di Jakarta, Selasa (27/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) mendukung penghapusan eksploitasi pekerja perempuan sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan sehingga mendapat hak sama dengan pekerja laki-laki.

Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan. Mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rentan terhadap pelecehan seksual.

"Pekerja perempuan juga menanggung beban terberat dari kerja perawatan yang tidak berbayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Karenanya, pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan pekerja laki-laki," kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna dalam diskusi daring dengan tema D Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan, di Jakarta, Selasa (27/2).

Seperti dikutip dari Antara, acara ini merupakan kolaborasi antara ILO, KataData, dan Magdalene dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada setiap 8 Maret. Diskusi membahas upaya pemangku kebijakan dan aktor ketenagakerjaan dalam mendorong kesetaraan gender untuk memastikan pekerjaan yang layak di pedesaan tercapai.

Kebijakan Pemerintah

Yuli menambahkan pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan perundangan turunannya yang mencakup perlindungan fungsi reproduksi dan non diskriminatif. Pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri No 88 Tahun 2023.

"Melalui berbagai perangkat di atas, pemerintah ingin memastikan semua pekerja, khususnya pekerja perempuan, dapat bekerja dengan nyaman terutama di industri padat karya seperti perkebunan," katanya.

Staf Program Nasional ILO, Lusiani Julia, menyatakan pemberdayaan perempuan dan promosi mengenai kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia.

"Sesuai dengan moto SDG, No One Left Behind, secara afirmatif dan protektif semua pihak harus terlibat, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan, agar persoalan mereka terlihat dan mereka pun memiliki akses untuk dapat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya," ungkap dia.

Ketua Bidang Pengembangan SDM Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumarjono Saragih, menegaskan industri perkebunan kelapa sawit berkomitmen melindungi pekerja perempuan. Untuk itu, GAPKI telah menyusun Panduan Perlindungan terhadap Pekerja Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit, yang selaras dengan gerakan sawit berkelanjutan yang mengutamakan hak pekerja perempuan di perkebunan sawit.

"Industri sawit Indonesia tidak menutup mata untuk menjaga dan menempatkan perempuan dengan baik saat bekerja di industri perkebunan kelapa sawit. Terlebih ini menyangkut 16 juta pekerja di sektor perkebunan, termasuk pekerja perempuan," kata Sumarjono.

Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia, Janti Djuari, menyatakan perempuan memegang peranan penting dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk di sektor perikanan. Karenanya, aspek perlindungan perempuan memang jadi fokus penting, mengingat pekerja perempuan di sektor perikanan rentan terhadap eksploitasi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top