RI Berpotensi Terapkan Pajak Karbon
JAKARTA - Pajak karbon atau carbon tax berpeluang diterapkan di Indonesia. Pajak karbon dapat menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan sekaligus berorientasi pada penerimaan.
Mengutip laporan OECD berjudul Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021), Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiadji, menyatakan publikasi tersebut menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19.
Alasan kedua, kata dia, pajak karbon adalah salah satu wujud dari pigouvian tax yang berupaya mengoreksi aktivitas ekonomi dengan eksternalitas negatif. Skema internalisasi biaya eksternalitas negatif diterapkan dengan adanya pajak yang harus ditanggung pelaku yang menghasilkan emisi karbon.
"Sifatnya yang mengurangi eksternalitas negatif tersebut selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," jelas dia seperti dikutip dari Antara, Senin (24/5).
Lebih lanjut, dia menilai penerapan pajak karbon relevan dengan kondisi Indonesia saat ini yang merupakan salah satu dari 20 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Berdasarkan BP Statistical Review of World Energy pada 2019, Indonesia masuk lima negara penghasil emisi karbon terbesar di Kawasan Asia Pasifik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya