Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemudahan Bisnis

RI Belum Siap Terapkan Sistem OSS

Foto : oss.ekon.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan Indonesia belum siap menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Berbasis Jaringan Internet atau Online Single Submission (OSS). Sebab, penerapan OSS masih membutuhkan banyak persiapan untuk diimplementasikan sempurna. "Salah satu hal yang belum mendukung implementasi OSS adalah infrastruktur yang belum siap," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, implementasi OSS bertujuan untuk mempercepat proses izin usaha di Indonesia. Namun kesuksesan sistem ini juga akan sangat bergantung terhadap kesiapan pemerintah dalam menunjang sistem yang ada, seperti ketersediaan fasilitas komputer dan internet.Selain itu, ujar dia, kesuksesan sistem tersebut juga akan sangat dipengaruhi tingkat penguasaan masyarakat menggunakan komputer dan memanfaatkan koneksi internet.

"Sekalipun jumlah pengguna Facebook di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, tapi hal itu tidak mencerminkan realita di lapangan dimana jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi masih lebih banyak ketimbang mereka yang ahli," jelas Imelda.

Dia menyarankan ada tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah sebelum pemberlakuan OSS, antara lain pemerintah harus membenahi infrastruktur untuk menunjang wacana sistem pendaftaran online. Tidak hanya pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah daerah juga harus ikut mempersiapkan fasilitas pendukung, misalnya saja perangkat komputer dan koneksi internet

Terakhir, ujar dia, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi aturan karena dalam proses pengurusan izin usaha di Indonesia, dokumen yang sudah diunggah secara online seharusnya tidak perlu diserahkan lagi bukti fisiknya.

Prosedur Tak Efisien

Menurut dia, prosedur seperti ini harus disederhanakan karena tidak efisien, serta banyak peraturan daerah yang tak selaras dengan peraturan pusat, sehingga justru membebani para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha.

"Seharusnya ada keselarasan antara peraturan pusat dan peraturan daerah. Masih banyak peraturan dari pusat yang diinterpretasikan secara berbeda di daerah, sehingga implementasinya jadi tidak sama," ucapnya.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top