Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi
Penyanyi Reza Artamevia (kiri) saat mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang diva.
"RA melalui pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kami terima, sementara masih didalami penyidik," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Yusri mengatakan pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba tersebut akan diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen.
Terkait apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak adalah sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP.
Saat ini Reza Artameviaditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya