Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Revisi UU Tipikor Mendesak Dilakukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia masih berjalan lambat. Untuk dapat mempercepat perbaikan indeks persepsi korupsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Revisi tersebut perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi Konvensi PBB di bidang pemberantasan korupsi, "kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai membuka diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/11).

Menurut Agus, ada beberapa poin utama yang perlu segera dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Misalnya, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor swasta. Selama ini, KPK hanya menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Kemudian, diperlukan undang-undang yang mengatur spesifik tentang pengembalian aset negara. Selain itu, aturan tentang memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri dengan cara tidak sah dan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan pemilik sebenarnya suatu perusahaan atau beneficial owner.

Agus berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo meninggalkan landasan yang baik dalam bidang pemberantasan korupsi. Caranya dengan merevisi UU Tipikor tersebut.

Begitu mendesaknya kebutuhan revisi tersebut, Agus bahkan mengatakan bahwa presiden bisa saja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Yasonna Pesimistis

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pesimistis revisi UU Tipikor dapat selesai sebelum pergantian pemerintahan. Apalagi, usulan revisi itu saat sedang melewati tahun politik.

"Dalam proses politik kita jelang pemilu, maka agak sulit kami menyelesaikan beberapa soal. KPK dan pemerintah memasuki penyusunan naskah, draf harmonisasi perancangan untuk pemerintah yang baru tahun depan, jadi bisa lebih cepat," ujar Yasonna. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top